Penganiayaan Berat Sebagai Penghalang Waris (Analisis Pasal 173 A Kompilasi Hukum Islam)
Keywords:
Penganiayaan Berat, Penghalang Kewarisan, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Sebagaimana materi penghalang kewarisan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam, penulis melihat terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan kitab-kitab fiqih mawaris. Di antara perbedaan tersebut adalah pada kategori penghalang kewarisan. KHI adalah pedoman bagi hakim-hakim yang berada di lingkungan peradilan Agama, yang dikeluarkan melalui Inpres. Seperti yang diketahui, bahwa dalam perumusannya melibatkan berbagai ulama’ yang ada di Indonesia. KHI dikompilasikan dari berbagai kitab-kitab fiqih. Tetapi kenapa pada hasilnya, khususnya dalam hal penghalang kewarisan terdapat perbedaan yang signifikan antara KHI dan yang ada pada kitab-kitab fiqih. Dalam penelitian ini, penulis meneliti lebih dalam tentang bagaimana rasionalisasi pemasukan penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam, serta dimana titik temu antara penganiayaan berat dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Setelah penulis melakukan penelitian, penulis mendapatkan jawaban dari pertanyaan- pertanyaan di atas. Bahwa rasionalisasi pemasukan penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam KHI adalah: disamping merujuk pada pasal 838 yang ada di KUH Perdata, perumusan tersebut juga memperhatikan unsur maslahah dan madlorot dari perbuatan penganiayaan tersebut yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia, walaupun korban pada dhohirnya masih hidup dan bernyawa tetapi korban tidak dapat melakukan aktifitasnya. Kemudian titik temu antara penganiayaan dalam hukum Islam dan Hukum positif di Indonesia, keduanya sama- sama menilai bahwa penganiayaan berat adalah sebuah tindak pidana yang sengaja dilakukan untuk melukai berat kepada korban, yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan tidak dapat beraktifitas dengan normal sebagaimana biasanya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Khosip Ikhsan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
