Pengaruh Perkawinan di Bawah Umur terhadap Tingkat Perceraian

Authors

  • Mohamad Abdul Azis STAI Attanwir Bojonegoro
  • M. Avrizal Virmansyah STAI Attanwir Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.53915/jbki.v2i1.166

Keywords:

Penyuluh Agama, Bimbingan Pranikah

Abstract

Perkawinan merupakan sesuatu hal yang sakral dan tidak bisa dianggap biasa saja, membina keluarga dengan baik merupakah tujuan yang ingin dicapai oleh zsepasang suami-istri namun dalam kenyataannya sering kali masalah mucul dan tidak bisa mencari jalan keluar yang tepat sehingga terjadi perceraian. Perkawinan di bawah umur mempunyai banyak masalah dari ekonomi atau finansial sampai permusuhan dari keduanya. Data dari BKKBN menyebutkan bahwa umur yang tepat untuk melakukan perkawinan sekitar umur 20-25 karena sudah siap dari sisi mental dan psikologis untuk menghadai masalah-masalah yang ada.

Downloads

Published

2021-01-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Abdul Azis, M., & Virmansyah, M. A. (2021). Pengaruh Perkawinan di Bawah Umur terhadap Tingkat Perceraian. Al-Ihath: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 2(1), 44-59. https://doi.org/10.53915/jbki.v2i1.166