MANAJEMEN RISIKO DALAM PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.53915/jes.v3i1.199Keywords:
manajemen risiko, pengelolaan risiko , perbankan IslamAbstract
Kegiatan usaha dalam perbankan syariah di Indonesia akan senantiasa dihadapkan dengan risiko-risiko yang berkaitan dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan syariah yang semakin pesat juga mengakibatkan risiko kegiatan usaha perbankan syariah juga semakin kompleks. Menghadapi kondisi tersebut maka bank syariah dituntut untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan melalui penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang diterapkan pada perbankan syariah di Indonesia oleh otoritas jasa keuangan (OJK) Republik Indonesia diarahkan sejalan dengan aturan baku yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB). Berdasarkan peraturan bank Indonesia PBI No. 13/25/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, risiko didefinisikan sebagai potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Adapun risiko kerugian adalah kerugian yang terjadi sebagai konsekuensi langsung atau tidak langsung dari kejadian risiko. Kerugian tersebut dapat berbentuk finansial ataupun nonfinansial. Berkaca pada berbagai kasus yang dialami sektor perbankan pada umumnya dan perbankan syariah pada khususnya, memberikan suatu pelajaran penting bahwa kegagalan bank, baik bank syariah maupun bank konvensional akan memiliki dampak panjang yang mendalam terhadap perekonomian. Oleh karena itu, sangat penting jika sektor perbankan termasuk bank syariah harus diregulasi karena adanya risiko yang melekat dalam sistem perbankan.
Downloads
Published
2026-07-03
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Lilis Sugi Rahayu Ningsih (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
MANAJEMEN RISIKO DALAM PERBANKAN SYARIAH. (2026). Tawazun: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 49-68. https://doi.org/10.53915/jes.v3i1.199

